<br />dalam Masa Darurat COVID-19</center>

Permohonan Keikutsertaan
Program Keringanan Nasabah
Kartu Kredit UOB 
dalam Masa Darurat COVID-19

icon car
 

Bank UOB Indonesia memberikan keringanan pada Nasabah Kartu Kredit UOB yang terkena dampak wabah COVID-19 berupa Program Cicilan Tetap atas sisa pokok tagihan Kartu kredit yang dimiliki Nasabah.

Jika Program Keringanan ini disetujui, maka Kartu Kredit Nasabah akan dilaporkan sebagai restrukturisasi kredit yang akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mohon berkenan untuk dapat menyampaikan data informasi Anda :

*
//
Mohon isi nomor handphone Anda dengan benar (contoh: 081234567891)
Mohon isi alamat email Anda dengan benar (contoh : namacustomer@domain.com)



  1. Nasabah menjamin setiap dan segala informasi yang diberikan dalam permohonan ini adalah sah, benar, sesuai, dan akurat dan berkekuatan hukum dan dengan ini memberikan kuasa kepada PT Bank UOB Indonesia ("Bank") untuk mengkonfirmasikan setiap dan segala informasi dari segala sumber
  2. Bank akan melakukan analisa atas permohonan ini dan Bank berhak penuh atas pertimbangannya sendiri untuk memberikan persetujuan atau menolak pemberian Program Keringanan Nasabah Kartu Kredit UOB dalam Masa Darurat COVID-19 ini ("Program Keringanan")
  3. Jika permohonan Program Keringanan ini disetujui oleh Bank, maka akan dilakukan pemblokiran atas Kartu Kredit UOB Nasabah
  4. Jika permohonan Program Keringanan ini disetujui oleh Bank, dalam hal Nasabah memiliki fasilitas Kartu Kredit dan/atau fasilitas KPR UOB dan/atau fasilitas pinjaman Business Banking, Bank akan mencatatnya sebagai fasilitas restruktur ke dalam pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
  5. Dalam periode (jangka waktu) pembayaran cicilan Program Keringanan, apabila Nasabah tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal, maka Bank akan melaporkannya sebagai Fasilitas yang menunggak sesuai ketentuan kolektibilitasnya
  6. Jika Nasabah belum memiliki rekening tabungan di UOB sebelumnya, maka Nasabah bersedia untuk melakukan pembukaan rekening TMRW UOB melalui aplikasi TMRW UOB yang tersedia di Google Playstore / Apple AppStore dan menabung minimal Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah), dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan khusus terkait dengan pembukaan rekening TMRW UOB yang diberikan secara terpisah dari formulir permohonan ini
  7. Bank akan menghubungi Nasabah kembali melalui telepon, emaildan sarana komunikasi lainnya untuk proses selanjutnya
  8. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan permohonan ini
  1. Karyawan (salah satu dari dokumen berikut) :
    - Slip gaji sebelum dan sesudah terdampak COVID-19, minimal 2 slip
    - Surat pemberhentian kerja dari perusahaan
    - Surat dari pemberi kerja jika gaji ditahan/ditangguhkan/dikurangi
    - Mutasi rekening yang menunjukkan Anda terdampak COVID-19
    - Dokumen lainnya yang menunjukkan penurunan pendapatan karena dampak COVID-19
  2. Wiraswasta/Profesional (salah satu dari dokumen berikut) :
    - Mutasi rekening yang menunjukkan bisnis Anda terdampak COVID-19 (minimal 3 bulan)
    - Surat penundaan/pengurangan/pembatalan Purchase Order
    - Surat penutupan lokasi usaha dari pengelola lokasi
    - Dokumen lainnya yang menunjukkan penurunan pendapatan karena dampak COVID-19

Mohon untuk segera melengkapi dokumen pendukung untuk proses selanjutnya maksimal 3x24 jam, dengan membalas email konfirmasi yang akan dikirimkan ke email anda (pengirim: bantuKK@uob.co.id)

 

Saya menyatakan bahwa saya terkena dampak dengan adanya penyebaran COVID-19 dan karenanya mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit UOB.

Saya telah membaca dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan Program Keringanan Nasabah Kartu Kredit UOB dalam Masa Darurat COVID-19.

* wajib diisi



Bank UOB Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Kantor Pusat UOB Indonesia : UOB Plaza, Jl M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230