Nasabah yang bertanda tangan pada syarat dan ketentuan ini, setuju untuk menunjuk PT Bank UOB Indonesia sebagai pemegang kuasa yang sah menurut hukum (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”) atas nama saya / kami dan / atau mengatasnamakan saya / kami melakukan tindakan dan perbuatansebagai berikut:
- Atas instruksi saya / kami membeli (atau menerima), menjual (atau menyerahkan), melakukan pendaftaran dan / atau pemecahan (splitting) atas Surat-Surat Berharga (SSB) dan melakukan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan SSB yang disimpan;
- Mengelola saldo uang kas sesuai perintah saya / kami sehubungan dengan transaksi yang terjadi pada Rekening Surat Berharga;
- Membeli untuk rekening saya / kami dan menyimpannya di Rekening Surat Berharga Saudara, dan membebankan biaya-biaya pada rekening saya / kami, untuk menjual dan menyerahkan SSB dari rekening saya / kami dan mengkredit hasilnya pada rekening kas saya / kami kecuali diperintahkan lain;
- Menagih dividen, bunga, dan kupon atas SSB, mengurus perolehan saham bonus dan perolehan rights issue atas SSB yang disimpan Saudara atas nama saya / kami, memindahkan dividend, bunga dan kupon tersebut sesuai dengan perintah saya / kami dan menyimpan laporan-laporan yang diperlukan oleh hukum Indonesia atau perjanjian-perjanjian hukum, persetujuan-persetujuan atau peraturan-peraturan agar supaya melindungi hak dan keuntungan atas perpajakan yang mana saya / kami berhak atas dividend, bunga, dan kupon tersebut; dan kami mengakui bahwa Bank tidak bertanggung jawab terhadap pemantauan, klaim atau tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan pembagian dividen, bonus, bunga, kupon, dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan SSB yang berada dalam TPH kecuali karena kelalaian atau kesalahan Bank.
- Melakukan instruksi sesuai dengan hak saya / kami sebagai nasabah atas saham, dan SSB lainnya yang disimpan oleh Saudara dan melakukan semua tindakan yang diperlukan dalam hubungannya dengan pelaksanaan, penyerahan, atau pemindahan, atas instruksi saya / kami, sesuai dengan hak saya / kami tersebut;
- Memberikan suara dan atau mengambil bagian dalam seluruh pertemuan dengan suatu perusahaan atau perusahaan lain dalam hubungannya dengan SSB yang disimpan oleh tujuan lainnya yang berhubungan sebagaimana halnya yang dapat saya / kami lakukan, dengan perintah saya / kami lebih lanjut;
- Menerima salinan tanda terima setoran atau penarikan, laporan bulanan, dan laporan-laporan lainnya atas informasi yang diperlukan.
- Kuasa tersebut tetap berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya sampai adanya pencabutan secara tertulis oleh saya / kami.
- Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan berhubungan dengan perihal tersebut di atas; dan saya / kami mengetahui dan menyetujui bahwa surat kuasa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Rekening Surat Berharga dan oleh karenanya Saya / kami sepenuhnya tunduk dan terikat pada persyaratan yang telah ditentukan pada Perjanjian Rekening Surat Berharga.
- Seluruh kuasa, hak dan wewenang dalam Surat Kuasa ini adalah tidak dapat dicabut kembali (dan Saya/Kami) mengesampikan penerapan ketentuan Pasal 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia) dan tidak akan mengakhiri dengan alasan apapun yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau alasan apapun lainnya.
- Segala akibat yang mungkin timbul dari pemberian dan atau berakhirnya kuasa ini menjadi tanggung-jawab Saya/Kami sepenuhnya dan karenanya saya/kami dengan ini membebaskan Penerima Kuasa, direksi, karyawan dan staf dari segala kerugian, keberatan, klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga kecuali karena kelalaian atau kesalahan dari Penerima Kuasa direksi, karyawan dan staf.